Sebanyak 250 personel gabungan dikerahkan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur (Jaktim). Penertiban difokuskan di Jalan Raya Bogor di perbatasan Kecamatan Kramat Jati dan Ciracas. Personel gabungan terdiri dari Satpol PP, unsur TNI, dan Polri menyisir sepanjang Jalan Raya Bogor, terutama di wilayah perbatasan Pasar Kramat Jati. Tindakan ini sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban dilakukan sebagai respon atas aduan warga dan dalam rangka penataan ruang kota. Kesiapan dilakukan dengan apel sebelum aksi penertiban dimulai. Penegakan hukum tidak hanya menjadi fokus, tetapi juga upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat. Pendekatan humanis dan persuasif dikedepankan dalam setiap interaksi dengan masyarakat.
Meskipun penertiban tersulit oleh ancaman senjata tajam dari pedagang, petugas gabungan tetap melanjutkan aksinya. Lapak-lapak liar diratakan dan kawasan dibersihkan untuk mengembalikan fungsi jalan. Keberhasilan penertiban bergantung pada kerja sama antarinstansi dan disiplin anggota. Semua tugas dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika serta norma yang berlaku. Harapan dari penertiban ini adalah agar kawasan Jalan Raya Bogor dapat kembali tertata rapi, menjamin arus lalu lintas yang lancar, dan memastikan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.


