SIPF Indonesia Mendorong Perlindungan Pemodal di Undang-Undang
Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) sedang menyiapkan Consultation Paper terkait Lembaga Perlindungan Pemodal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menjelaskan bahwa dokumen ini akan mengusulkan peningkatan peran lembaga perlindungan pemodal untuk ditingkatkan ke dalam Undang-Undang.
Saat ini, fungsi lembaga perlindungan pemodal belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang yang berlaku, sehingga SIPF mendorong keberadaan lembaga ini menjadi formal. Gusrinaldi berharap bahwa dengan Consultation Paper ini, perlindungan investor di pasar modal Indonesia akan semakin kuat dan memberikan nilai tambah bagi investor.
Langkah ini dianggap relevan dengan reformasi pasar modal Indonesia yang sedang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk rencana peningkatan ketentuan free float. Seiring dengan meningkatnya jumlah investor, perlindungan hukum menjadi semakin penting. SIPF berharap inisiatif Consultation Paper ini dapat memperkuat perlindungan investor di masa depan.
Indonesia SIPF, sebagai lembaga yang mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) di pasar modal Indonesia, berperan penting dalam memastikan keamanan dan kepercayaan investor. Dengan adanya strategi untuk mendukung dasar hukum perlindungan pemodal, diharapkan pasar modal Indonesia semakin berkembang dan mendapat kepercayaan yang lebih tinggi.


