Penghuni Apartemen City Park di Cengkareng, Jakarta Barat, bersiap untuk mengirim surat kepada Wali Kota terkait dengan masalah serah terima dokumen kepemilikan apartemen berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), Stefanus Starly, mengungkapkan kekecewaannya karena pengembang PT RRAA tidak hadir dalam acara serah terima yang dijadwalkan. Hal ini membuat PPPSRS akan kembali mengirim surat ke Walikota Jakarta Barat untuk meminta pemanggilan terkait proses serah terima. Stefanus menegaskan bahwa serah terima dokumen merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meskipun berbagai upaya mediasi telah dilakukan, termasuk melalui bantuan Pemerintah Kota Jakarta Barat, pengembang tampaknya tidak memenuhi komitmennya untuk menyerahkan dokumen sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini merugikan para penghuni, terutama terkait dengan perpanjangan sertifikat induk yang akan segera habis masa berlakunya. Stefanus mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penghuni yang mayoritasnya adalah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sangat membutuhkan kepastian hukum terkait kepemilikan hunian mereka.
PPPSRS akan terus mencoba pendekatan persuasif terlebih dahulu dengan mengundang kembali pihak pengembang. Namun, jika tidak ada respons, mereka tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum. Sementara itu, dalam pertemuan terbaru, pihak pengembang tidak hadir dalam proses serah terima, yang membuat penyerahan hak kepemilikan dan fasilitas sosial – fasilitas umum (fasos-fasum) terpaksa tertunda. Meski Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) hadir, penyerahan SHGB induk masih tertunda karena masih dipegang oleh pengembang. Upaya terus dilakukan agar pengembang memenuhi kewajibannya terkait penyerahan fasos-fasum berupa marga jalan dan taman sesuai dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).


