Pemerintah Mengadakan Efisiensi di K/L untuk Jaga Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan efisiensi di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah 3 persen. Setelah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Airlangga menjelaskan hasil dari efisiensi ini. Dengan melakukan efisiensi di berbagai K/L, pemerintah dapat memastikan batas defisit dijaga sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga membuat target defisit APBN sebesar 3 persen tetap dapat dipertahankan.
Airlangga tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai efisiensi yang dilakukan terhadap kementerian/lembaga tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa efisiensi tersebut tidak akan menyasar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyatakan rencana efisiensi dalam anggaran K/L sebagai bagian dari upaya menjaga defisit APBN tetap di bawah tiga persen. Kabar penyesuaian ambang batas defisit APBN juga muncul akibat tekanan harga minyak dunia yang terdampak konflik Iran, Amerika Serikat, dan Israel.
Dalam upayanya untuk melakukan efisiensi anggaran, Purbaya menjelaskan bahwa kementerian/lembaga utamanya akan fokus pada Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang ada. ABT tersebut dianggap cukup menggelembungkan anggaran, sehingga merupakan potensi pos belanja yang bisa dipangkas. Proses persiapan rencana efisiensi anggaran ini direncanakan akan memakan waktu satu minggu ke depan sebelum langkah awal yang akan diambil oleh K/L ditentukan. Purbaya juga menegaskan bahwa pemangkasan anggaran K/L tidak akan membutuhkan Instruksi Presiden (Inpres) seperti yang terjadi pada awal tahun 2025.
Inilah langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk menjaga defisit APBN tetap stabil di tengah kondisi ekonomi global yang terus berubah. Diharapkan dengan adanya efisiensi ini, pemerintah dapat memastikan keberlanjutan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di masa mendatang.


