PT Corfina Capital telah kembali beroperasi penuh setelah mematuhi semua parameter kepatuhan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah tersebut disambut dengan diterbitkannya Surat Pengumuman OJK Nomor PENG-5/PM.1/2026 terkait pemenuhan sanksi administratif dan perintah tertulis oleh perusahaan. Head of Compliance PT Corfina Capital, Arie Harmansyah, menyatakan rasa terima kasih atas dukungan dan kepercayaan pemangku kepentingan selama proses transisi ini.
Dengan kembalinya operasional penuh, PT Corfina Capital berkomitmen untuk memberikan nilai tambah bagi investor melalui strategi investasi yang pruden dan inovatif. Perusahaan juga fokus pada pengembangan produk investasi baru untuk memperkuat posisinya di pasar modal Indonesia. Arie memastikan bahwa perseroan akan menjawab kebutuhan pasar yang dinamis dengan memperkenalkan kembali produk reksa dana yang bervariasi, mulai dari Reksa Dana Pasar Uang hingga Reksa Dana Equity.
Tim manajemen investasi yang berpengalaman akan mendukung perseroan dalam menyediakan solusi investasi baik untuk nasabah individu maupun institusi. PT Corfina Capital juga telah memenuhi kewajiban atas sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis sebelumnya yang dikeluarkan oleh OJK. Dengan komitmen kepatuhan dan transparansi, perusahaan siap memberikan layanan terbaik bagi para investor di Indonesia.


