Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan II tahun 2026 agar tidak mengalami kenaikan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan bahwa penetapan tarif tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat menggunakan listrik secara efisien guna mendukung ketahanan energi nasional.
Evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun berdasarkan perhitungan formula tarif listrik berpotensi mengalami perubahan, namun pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif demi menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.
Selain itu, Kementerian ESDM juga mendorong PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna menjamin penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan. Penetapan tarif tersebut juga tidak berlaku bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi. Kementerian ESDM menekankan agar PLN memastikan pasokan listrik aman jelang Lebaran 2026 serta telah memberikan listrik ke hunian sementara untuk penyintas banjir di Nagan Raya.


