Pemerintah Indonesia berencana untuk berdiskusi dengan pelaku usaha serta asosiasi industri terkait investigasi perdagangan yang dilakukan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui mekanisme Section 301. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan langkah tersebut sebagai bentuk persiapan Indonesia dalam menghadapi proses konsultasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah AS. Dalam upaya tersebut, pemerintah akan mengundang kementerian/lembaga terkait, Menteri Perdagangan, Kamar Dagang dan Industri (Kadi), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta asosiasi lainnya. Fokus utama dalam pertemuan bersama industri tersebut adalah kapasitas produksi dan praktik kerja paksa. Hasil diskusi diharapkan akan menjadi dasar bagi respons Indonesia terhadap investigasi yang dilakukan AS menggunakan mekanisme Section 301. Section 301 sendiri merupakan alat dalam Trade Act Amerika Serikat yang digunakan untuk mengevaluasi apakah praktik perdagangan suatu negara dianggap tidak adil, diskriminatif, atau merugikan kepentingan dagang AS. Meskipun Indonesia telah merespons isu tersebut melalui perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART), perkembangan di internal Amerika Serikat, termasuk keputusan Supreme Court dan kebijakan pajak global yang baru berlaku sementara, mendorong pemerintah AS untuk menyiapkan instrumen lanjutan berupa Section 301.


