Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Sebelum membayar pajak kendaraan, masyarakat harus membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Informasi mengenai jadwal layanan Samsat Keliling di beberapa wilayah Jadetabek juga telah diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Misalnya, di Jakarta Pusat layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng dari pukul 08.00-13.00 WIB, sementara di Jakarta Utara tersedia di halaman parkir Samsat dan Parkir Itali Mall Artha Gading dari pukul 08.00-14.00 WIB, dan wilayah lainnya.
Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi di Jadetabek sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, adanya informasi ini juga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara mudah dan cepat. Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk menggunakan layanan Samsat Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya. Dimana pun lokasi Anda berada, pastikan untuk memeriksa jadwal layanan Samsat Keliling agar proses pembayaran pajak kendaraan Anda berjalan lancar.


