Wednesday, August 19, 2026
HomeKriminalitasPenempel Stiker Judul di Pesanggrahan: Dibayar Rp100 Ribu!

Penempel Stiker Judul di Pesanggrahan: Dibayar Rp100 Ribu!

Penempel stiker kode matriks judi daring dan scam data pribadi di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mendapatkan bayaran sebesar Rp100 ribu per sebaran. Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa stiker kode matriks merupakan barcode dua dimensi yang dirancang untuk menyimpan data alfanumerik dalam ruang yang sangat kecil. Kode ini digunakan dalam berbagai industri seperti industri, elektronik, otomotif, dan kesehatan.

Pelaku penempelan stiker QR tersebut telah diiming-imingi oleh pelaku lainnya yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Peran dari masing-masing pelaku SH, F, dan A sudah teridentifikasi, namun pelaku A telah berada di luar Pulau Jawa. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lebih dari 100 stiker QR telah disebar di seluruh Jakarta dan terhubung ke situs judi daring yang juga diduga scam data pribadi.

Polisi telah menangkap satu pelaku dan dua lainnya masuk dalam DPO. Barang bukti berupa stiker QR, pakaian, sepeda motor, handphone dan topi telah disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan sesuai dengan arahan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, untuk memberantas judi daring. Situs judi daring yang terhubung jaringan VPN luar negeri menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan kegiatan ilegal ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler