Pemanfaatan ruang laut termasuk sumber daya yang ada di dalamnya harus berpihak kepada ekologi, sehingga kelestarian tetap terjaga. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti di perairan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Keputusan ini diambil karena tiga pelaku usaha yang terlibat belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai syarat yang diperlukan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa penghentian sementara ini adalah langkah tegas negara dalam menegakkan aturan serta melindungi sumber daya ikan dan lingkungan dari kerusakan akibat pemanfaatan ruang laut ilegal. Penggunaan ruang laut harus selaras dengan prinsip ekologi agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Selain itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto juga mengungkapkan bahwa tiga perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, yakni PT BTIIG, PT WXT, dan PT BI, telah melakukan reklamasi dengan luas yang signifikan. Penghentian sementara kegiatan dilakukan oleh Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tanggal 28 Februari dan 2 Maret.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menambahkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut diduga melanggar undang-undang yang berlaku. Proses pengenaan sanksi administratif akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut dilakukan secara legal dan tidak merugikan lingkungan serta keberlangsungan sumber daya laut.
Dengan adanya keputusan ini, KKP mendorong pemangku kepentingan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga kelestarian ekosistem laut. Keberadaan negara dalam menegakkan aturan merupakan langkah nyata dalam mencegah kerusakan lingkungan serta memastikan pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan.


