Perusahaan sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) menunjukkan ketaatan dan kerjasama sepenuhnya terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung oleh Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menyatakan dukungannya terhadap pengumpulan data dan informasi yang diminta oleh pihak berwenang. Meskipun mengalami penggeledahan kantor di Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana pasar modal, manajemen Mirae Asset memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan lancar tanpa adanya dampak pada layanan kepada para pelanggan. Proses hukum ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus yang telah berlangsung sejak tahun 2020 – 2022, dengan penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dugaan manipulasi informasi tersebut mencakup tidak dilaporkannya penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kenyataan. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan transaksi semu yang diatur dalam undang-undang pasar modal, yang diduga melibatkan pihak-pihak terafiliasi. Kasus ini telah menetapkan dua tersangka perorangan dan satu korporasi dalam penyelidikan tersebut.


