Selama periode 22 Februari-28 Februari 2026, berbagai peristiwa di bidang ekonomi menjadi sorotan, mulai dari 44 penerima beasiswa LPDP yang dijatuhi sanksi hingga penurunan tarif dagang antara Indonesia dan AS menjadi 15 persen. Direktur Utama LPDP, Sudarto, melaporkan bahwa 44 penerima beasiswa telah dikenakan sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian. Dari jumlah tersebut, 8 orang harus mengembalikan dana beasiswa, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melaporkan bahwa APBN mencatat defisit sebesar Rp54,6 triliun pada bulan pertama 2026. Sementara Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengisyaratkan bahwa pengumuman bonus hari raya bagi mitra pengemudi ojek daring akan diumumkan bersamaan dengan tunjangan hari raya pekerja. Selain itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memperpanjang penempatan dana sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026 untuk mendukung likuiditas perbankan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa tarif dagang antara Indonesia dan AS telah turun menjadi 15 persen setelah kebijakan tarif Presiden AS sebelumnya dibatalkan. Hal ini merupakan hasil dari kebijakan yang diambil oleh Mahkamah Agung AS. Tindakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan dagang antara kedua negara.


