Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap enam anggota komplotan yang spesialis dalam pencurian besi dan kabel di sekitar Pospol Bintang Mas, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara pada Jumat (27/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Panit 1 Opsnal, Ipda Jenal Mustopa mengungkapkan bahwa penangkapan ini melibatkan aksi kejar-kejaran saat para pelaku mencoba melarikan diri. Namun, setelah sempat melarikan diri, keenam tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti. Keenam tersangka tersebut memiliki inisial R (45), R (27), M (38), F (31), T (35), dan A (31). Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Polsek Pademangan kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan keenam pelaku sedang melakukan aksi pencurian besi dan kabel. Barang bukti berupa potongan besi dan kabel hasil curian serta alat seperti gerinda yang digunakan untuk mencuri turut diamankan. Dugaan polisi menunjukkan bahwa para tersangka adalah bagian dari sindikat khusus pencurian material besi. Proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain yang terlibat.
Para pelaku dijerat sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polsek Pademangan mengimbau korban yang merasa dirugikan akibat aksi pencurian tersebut untuk segera melapor agar proses hukum dapat berlanjut. Selain itu, penyidik juga sedang memburu penadah yang diduga menampung hasil curian dari para tersangka. Penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan seperti ini.


