Pemerintah Jawa Timur Melakukan Imbauan Penting kepada Pengusaha Terkait Pembayaran THR
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh pengusaha di wilayahnya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh. Dalam imbaunya, Khofifah menegaskan bahwa pembayaran THR ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menurut Gubernur Khofifah, memberikan THR Keagamaan kepada pekerja adalah sebuah hak yang harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemberian THR bukan hanya sekadar kewajiban normatif, namun juga merupakan bagian dari upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para tenaga kerja.
Momentum Idul Fitri seringkali dihubungkan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga, sehingga pembayaran THR tepat waktu dianggap sangat penting untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya. Pembayaran THR yang tepat waktu juga diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Jawa Timur.
Gubernur Khofifah berharap agar seluruh pengusaha dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR secara tepat waktu, sehingga akan turut mendorong perputaran ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dia meyakini bahwa pembayaran THR ini akan memberikan dampak positif pada daya beli masyarakat, menjadikan suasana Idul Fitri tahun ini lebih berkah.
Copyright © ANTARA 2026


