Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan pada tiga lokasi terkait dugaan korupsi terkait mark up kegiatan migrasi unit pembangkitan di anak usaha PT PLN, yaitu PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengamankan alat bukti terkait kasus korupsi tersebut. Proyek migrasi unit pembangkitan Surabaya Unit 3 senilai Rp219,3 miliar sedang diselidiki, dimana proyek tersebut dilaksanakan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak Rp177,6 miliar. Kejati DKI Jakarta menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 24 Februari 2026. Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yaitu kantor PT High Volt Technology di Jakarta Selatan, sebuah rumah di Depok, dan sebuah rumah di Jakarta Selatan. Dokumen dan barang-barang yang relevan dengan perkara tersebut telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan. Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan tersebut merupakan wujud komitmen Kejati DKI Jakarta dalam memberantas korupsi, terutama pada proyek-proyek strategis di sektor ketenagalistrikan.
Kejati DKI Geledah Lokasi Dugaan Korupsi Migrasi Pembangkit di PLN
RELATED ARTICLES


