Polda Metro Jaya telah melakukan tes urine terhadap pengemudi mobil berinisial HM (24) yang mengemudi ugal-ugalan dan melawan arus di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Hasil tes urine menunjukkan negatif, demikian dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin. Ketika kejadian terjadi, pengemudi tidak sendirian, melainkan ada seorang penumpang wanita bersamanya, dan mobilnya langsung diperiksa. Ditemukan empat TNKB yang berbeda di dalam mobil, serta senjata api mainan dan senjata tajam jenis golok dan badik. Pengemudi tersebut dijerat dengan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 juta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melimpahkan kasus ini ke Reserse Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi kejadian dimulai ketika pengemudi berinisial HM (24) berkendara ugal-ugalan di Jakarta Pusat pada Rabu (25/2). Kendaraan tersebut datang dari arah selatan menuju Pasar Baru dari Senen. Petugas yang sedang berpatroli melihat perilaku pengemudi yang tidak wajar di tengah kepadatan lalu lintas ibu kota. Mereka memperhatikan pengemudi yang tidak mematuhi aturan, melaju dengan kecepatan tinggi, dan menggunakan TNKB yang salah. Petugas mengikuti kendaraan tersebut hingga berputar di depan Koarmada RI dan masuk ke Jalan Gunung Sahari 4. Polisi akan mengirimkan laporan selengkapnya ke Reserse Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.


