Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis etomidate sebanyak 35 cartridge siap edar di Jakarta Pusat. Dalam keterangannya, Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan A, Ujung Gang U, Jakarta Pusat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis vape berisi etomidate di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka dan 35 cartridge etomidate sebagai barang bukti. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan bahwa etomidate telah masuk dalam golongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025. Dengan penggolongan tersebut, pengguna etomidate dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
Etomidate secara resmi masuk dalam golongan narkotika II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Operasi penangkapan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang semakin marak. Polisi terus melakukan tindakan preventif dan punitive untuk menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.


