Pada hari Rabu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengungkapkan bahwa terduga pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja setelah dilakukan tes urine. Sebelumnya, tiga pegawai SPBU tersebut diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum aparat pada Minggu malam. Kapolres Alfian menyatakan bahwa pelaku telah mengakui mengonsumsi ekstasi selama pemeriksaan dilakukan. Dalam interogasi, pelaku tidak memberikan keterangan yang konsisten dan hal ini mengarah pada kecurigaan pengaruh zat terlarang, sehingga dilakukan tes urine untuk memastikan kondisi pelaku.
Alfian menegaskan bahwa pengaruh alkohol dan narkotika tidak akan menghilangkan sanksi pidana yang diterapkan dalam kasus ini. Pelaku, yang seorang wiraswasta dengan domisili di Bekasi, diketahui melakukan aksi penganiayaan secara seorang diri. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dan rekaman CCTV yang tersimpan dalam hardisk. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan.
Kejadian berawal saat salah satu operator SPBU, Lukman Hakim, sedang bertugas pada malam Minggu. Ketegangan terjadi ketika barcode yang ditunjukkan pelanggan tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Pelaku yang tak terima ditegur kemudian melakukan tindakan agresif terhadap para petugas, yang berujung pada penganiayaan terhadap staf dan operator SPBU. Tiga korban mengalami luka akibat insiden tersebut, dan polisi memastikan bahwa kasus ini akan diproses dengan tegas guna melindungi petugas pelayanan publik yang sedang menjalankan tugas dengan benar.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026


