Saat ini, banyak istri sukses berkarier dan memiliki gaji sendiri, bahkan seringkali melebihi gaji suami. Namun, apakah hal ini membuat kewajiban memberi nafkah oleh suami menjadi tidak berlaku jika istri memiliki penghasilan sendiri? Meskipun istri sudah mandiri secara finansial, ada prinsip-prinsip syariat yang tidak boleh diabaikan oleh suami. Nafkah merupakan kewajiban mutlak suami yang ditetapkan oleh Al-Quran dan sunnah sebagai tanggung jawab dari kepemimpinan dalam keluarga. Hal ini didasarkan pada perintah Allah SWT dan hadis Nabi Muhammad SAW. Menurut penjelasan Dr. Musthafa Al-Khin, kewajiban suami memberikan nafkah berlaku selama pernikahan berlangsung dan gugur jika terjadi perceraian atau kematian. Jadi, kemandirian finansial istri tidak menggugurkan kewajiban suami memberi nafkah. Besaran nafkah ditentukan berdasarkan kapasitas ekonomi suami, bukan keuangan istri. Meskipun istri memiliki penghasilan sendiri, suami tetap bertanggung jawab penuh menafkahinya. Berdasarkan pandangan ulama, keputusan tetap berada pada suami asalkan istri masih mampu menjalankan kewajibannya. Namun, jika tanggung jawab domestik sepenuhnya dialihkan ke istri karena suami tidak bekerja, kewajiban nafkah bisa berubah. Jadi, meskipun istri bekerja, kewajiban suami dalam memberi nafkah tetap berlaku sesuai prinsip syariat.


