Polda Metro Jaya mengonfirmasi kehadiran dr. Richard Lee dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Reonald Simanjuntak. Tersangka dijadwalkan untuk datang pada hari ini, namun waktu pastinya tidak dijelaskan, hanya disebutkan kemungkinan pada siang hari.
Dokter Richard Lee (RL) dipanggil sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemanggilan ulang dilakukan setelah RL tidak hadir pada pemanggilan pertama pada tanggal 23 Desember 2025. Reonald menjelaskan bahwa RL telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan.
Ini merupakan upaya dari pihak berwenang dalam menangani kasus tersebut. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau. Etiket biru abal-abal lebih buruk dari skincare abal-abal. Terus ikuti berita terkait kasus ini agar mendapatkan informasi terbaru.


