Sunday, November 9, 2025
HomePolitikDaftar Gaji, Tunjangan, dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Daftar Gaji, Tunjangan, dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Banyak masyarakat yang tidak hanya berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga tertarik pada posisi pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dibagi menjadi dua, yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time). Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah. Tujuan dari pengadaan PPPK Paruh Waktu antara lain adalah untuk merapikan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, memberikan kejelasan terkait status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerjanya. PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah dan ASN lainnya, sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat. PPPK Paruh Waktu akan menerima upah minimum berdasarkan gaji sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tempat bekerja. Tunjangan yang biasa diterima oleh pegawai ASN, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, juga diberikan kepada PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja berjangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan instansi. Ada juga peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran. Setelah diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, gaji yang diterima akan didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Secara umum, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dengan waktu kerja penuh, sementara PPPK adalah pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat. PNS diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu menawarkan peluang bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam pelayanan publik dengan status pegawai pemerintah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler