Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui anggaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun Anggaran (TA) 2026 sebesar Rp6,04 triliun. Anggaran ini mengalami kenaikan sebesar 22,41 persen atau naik Rp1,1 triliun dibandingkan dengan pagu indikatif TA 2026. Menurut Ketua Komisi VI DPR RI Siti Hediati Soeharto, anggaran tersebut akan digunakan untuk Program Dukungan Manajemen, Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, dan Program Pelatihan dan Pendidikan Vokasi. Rencana tersebut akan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI sebagai bahan penetapan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan peningkatan anggaran tersebut juga diikuti dengan peningkatan target pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenhut. Ia berkomitmen untuk memenuhi target tersebut melalui lima program prioritas pengurusan kawasan hutan berdasarkan prinsip transparansi, keadilan, dan keberlanjutan. Program-program tersebut mencakup perlindungan hutan, pengelolaan hutan yang berkeadilan, pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan dan energi, konsolidasi data spasial melalui One-Map Policy, serta digitalisasi layanan kehutanan.
Selain itu, Kemenhut juga mengalokasikan anggaran belanja berbasis masyarakat untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan kehutanan. Investasi ini diharapkan dapat meningkatkan modal sosial masyarakat di tingkat tapak. Berbagai upaya termasuk memfasilitasi UMKM untuk kegiatan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), melibatkan masyarakat dalam pencegahan kerusakan hutan, membina Kelompok Tani Hutan, hingga merehabilitasi hutan untuk ketahanan pangan, energi, dan air. Raja Juli Antoni menyebutkan bahwa belanja ini menjadi salah satu investasi Kementerian Kehutanan bagi peningkatan modal sosial masyarakat di tingkat tapak.


