Tuesday, January 13, 2026
HomeKriminalitasAlasan Polisi Tidak Terapkan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Kacab Bank

Alasan Polisi Tidak Terapkan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Kacab Bank

Pada kasus penculikan yang menyebabkan kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, polisi mengungkapkan bahwa para tersangka tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena tidak ada niat untuk membunuh korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra menyatakan bahwa para tersangka memang berniat menculik korban namun tanpa rencana untuk membunuh. Mereka dijerat dengan Pasal 328 dan 333 KUHP terkait tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan yang dapat menyebabkan cedera serius atau kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 12 tahun penjara. Meskipun demikian, polisi mengakui bahwa para tersangka telah melakukan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan korban lemas di dalam mobil. Dalam proses pengikatan dan penahanan korban, terjadi perlawanan sehingga para penculik akhirnya memukul korban hingga tidak sadarkan diri. Para tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari kalangan sipil, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler