Tuesday, March 10, 2026
HomeFinansialPPh Pasal 22: Dorong Pertumbuhan Bisnis Bulion

PPh Pasal 22: Dorong Pertumbuhan Bisnis Bulion

Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yakin bahwa penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan mendukung pertumbuhan bisnis bulion. Transaksi pembelian emas di BSI dapat dinikmati oleh nasabah tanpa pajak alias 0 persen. Anton Sukarna selaku Direktur Sales & Distribution BSI optimis dengan proyeksi pertumbuhan positif bisnis bulion di akhir tahun ini. BSI mendukung pengembangan ekonomi nasional dengan memanfaatkan potensi emas logam mulia di Indonesia. Sebagai bank emas, BSI menggalakkan bisnis emas melalui berbagai layanan seperti cicil emas, gadai emas, dan pembelian emas melalui BYOND by BSI.
Investasi emas di BSI dianggap sebagai instrumen keuangan safe haven yang diakui masyarakat. Pertumbuhan bisnis emas di BSI, khususnya produk BSI Emas, menunjukkan hasil yang positif dengan pertumbuhan saldo 110 persen year to date. BSI juga mencatat peningkatan jumlah transaksi pembelian emas melalui BYOND sebesar 191 persen year to date. Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait pemberlakuan PPh Pasal 22 terhadap pembelian emas oleh bank bulion, namun konsumen akhir dibebaskan dari beban pajak. Pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas tidak berlaku pada penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22. Langkah-langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 dan 52 tahun 2025 untuk mendorong pertumbuhan sektor keuangan nasional.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler