Polda Metro Jaya menjelaskan kronologis laporan yang dilakukan oleh presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis (31/7). Laporan dilakukan terkait unggahan yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik anaknya. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa pada tanggal 30 Juli 2025, Ruben Onsu menemukan unggahan tersebut di media sosial TikTok dan Instagram dengan akun @ViXXX. Unggahan tersebut berisi kalimat visual dan narasi yang merugikan. Reonald menjelaskan bahwa dalam unggahan tersebut, terdapat informasi bahwa mantan istri Ruben Onsu, disebut inisial S, mengakui bahwa anak Ruben, berinisial T, adalah anak dari orang lain yang berinisial PPT. Akibat dari unggahan tersebut, anaknya merasa dicemarkan nama baiknya dan Ruben Onsu melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya, membawakan sejumlah alat bukti. Kasus tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan akan disampaikan perkembangannya lebih lanjut. Sebelumnya, Ruben Onsu juga melaporkan pemilik akun media sosial TikTok bernama Vina Run karena diduga melakukan perundungan dan fitnah terhadap putri pertamanya, TPO. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kliennya telah memberikan kesempatan kepada pemilik akun untuk meminta maaf, namun akun tersebut malah menambah postingan. Ruben Onsu menegaskan untuk menutup pintu maaf bagi pemilik akun tersebut dan melanjutkan kasus ini. Laporan Ruben Onsu sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2025.
Polda Metro Jaya: Kronologis Laporan Ruben Onsu
RELATED ARTICLES


