Thursday, September 17, 2026
HomeKriminalitasPolisi Tangkap Jambret di Angkutan Umum: Kronologi dan Penangkapan

Polisi Tangkap Jambret di Angkutan Umum: Kronologi dan Penangkapan

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang sering melakukan aksinya di angkutan umum, sementara pelaku lain yang menjadi penadah masih dalam pengejaran. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pelaku tersebut telah dua kali menjambret di tempat yang sama dan menjual barang curiannya kepada penadah. Penangkapan pelaku dilakukan ketika dia hendak pulang ke rumah anaknya di Klender, Jakarta Timur.

Pelaku jambret tersebut dengan inisial MM (32) beraksi di daerah Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Salah satu kasus terbaru yang dilakukannya adalah merampas ponsel seorang pelajar di Halte Busway Lapangan Banteng. Ponsel curian tersebut dijual kepada seseorang dengan inisial H dengan harga Rp2,7 juta dan Rp400 ribu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menemukan penadah dengan inisial H. Pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Firdaus juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berada di tempat umum dan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menjadi korban atau saksi dari kejahatan jalanan. Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut ke polsek atau polres terdekat atau menghubungi call center 110 untuk bantuan cepat dari kepolisian.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler