Thursday, September 17, 2026
HomeKriminalitasPenegakan Hukum: Polisi Diminta Segera Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Penegakan Hukum: Polisi Diminta Segera Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendorong Polda Metro Jaya untuk segera menangani kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dengan cepat dan profesional. Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu, Zevrijin Boy Kanu, menyatakan pentingnya agar kasus ini tidak berlarut-larut karena dapat berdampak buruk pada masyarakat. Pihak pelapor juga meminta perhatian dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Zevrijin menekankan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan dengan cepat mengingat dampaknya yang besar. Ia menyayangkan bahwa proses kemajuan kasus agak lambat karena adanya penggabungan lima laporan polisi. Sebelumnya, Peradi Bersatu menyerukan agar status kasus ini segera ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Para advokat yang tergabung dalam Peradi Bersatu juga melaporkan pelaku tuduhan ijazah palsu, Roy Suryo Cs, ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP. Mereka tidak ingin kasus ini dibuat panjang dan berlarut-larut dengan klarifikasi yang tidak perlu dilakukan di tempat yang tidak tepat. Penting bagi mereka bahwa kasus ini segera ditangani dengan serius dan segera diserahkan ke pengadilan.

Semua upaya dilakukan agar kasus ini tidak memperkeruh suasana dan semakin membingungkan. Dorongan dari Peradi Bersatu adalah agar kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi bisa ditangani dengan cepat, profesional, dan tepat sehingga kebenaran dapat terungkap tanpa menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler