Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Dompak, Tanjungpinang, Senin. Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi menyatakan bahwa opini WTP tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK serta pertimbangan terhadap rencana aksi dari rekomendasi pemeriksaan sebelumnya.
Pencapaian ini menandai keberhasilan Pemprov Kepri dalam mempertahankan opini WTP selama 15 kali secara berturut-turut. Hal ini diharapkan dapat memotivasi jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas laporan keuangan yang disajikan. Meskipun demikian, BPK juga memberikan beberapa catatan terkait dengan pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan, perencanaan APBD, serta pengelolaan belanja BLUD di RSUD RAT dan RSJKO EHD.
Pentingnya sinergi antara BPK, pemerintah daerah, dan DPRD dalam mencapai tujuan bernegara juga ditekankan. Penggunaan APBN/APBD yang efektif dan efisien harus selalu menjadi perhatian utama, karena setiap alokasi keuangan tersebut merupakan bentuk kepercayaan publik. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengapresiasi peran BPK dalam menyelesaikan LHP keuangan daerah tahun anggaran 2024 dan berkomitmen untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah guna kepentingan masyarakat. Harapannya adalah predikat WTP dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang.


