Thursday, September 17, 2026
HomeBeritaKPK Sita Senpi dan Lima Mobil Saat Geledah di Kasus PT JN

KPK Sita Senpi dan Lima Mobil Saat Geledah di Kasus PT JN

KPK Menggeledah Rumah Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT JN

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap dua rumah di Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Selama penggeledahan, KPK menyita senjata api dan lima unit kendaraan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa senjata api yang disita oleh penyidik KPK adalah senpi laras pendek dan panjang kaliber 32. Sedangkan lima unit kendaraan yang turut disita terdiri dari dua unit mobil Lexus, satu unit Maybach, satu unit Alphard, dan satu unit Xpander.

Selain itu, penyidik juga memasang tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

KPK menyatakan bahwa nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp893 miliar. Berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan.

Seiring penyelidikan yang berlangsung, KPK terus mengungkap fakta-fakta terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Tindakan KPK ini menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara adil.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler