Polda Metro Jaya memberikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Selasa. Wilayah-wilayah yang dilayani antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Para wajib pajak harus memenuhi syarat dengan membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan sementara perpanjangan STNK (lima tahunan) dan pergantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat. Penting bagi wajib pajak untuk mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid-19. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya. Semua wajib pajak diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sambil memanfaatkan layanan Samsat Keliling demi kenyamanan dan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan.


