Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Jawa Barat, yaitu Bogor dan Depok, terkait dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Insight Investments Management (IIM). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tim menemukan dokumen-dokumen penting terkait perkara ini di Cibinong, Bogor, dan menyita dokumen dari kantor perusahaan yang terkait dengan kasus tersebut. Di Depok, penggeledahan dilakukan di satu unit rumah kuasa hukum terkait kasus yang sama. Hasil penggeledahan akan diperbarui lebih lanjut oleh KPK.
Penggeledahan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh KPK terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di PT IIM di Jakarta Selatan dan menyita dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, serta kendaraan bermotor. Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif dengan penempatan dana mencapai Rp1 triliun. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.
KPK terus mengembangkan kasus ini dan menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Update selanjutnya mengenai hasil penggeledahan di Bogor dan Depok akan segera diumumkan oleh KPK.


