Perempuan Indonesia, termasuk ibu rumah tangga, semakin menjadi target sindikat narkoba sebagai kurir barang terlarang. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Martinus Hukom, mengungkapkan bahwa banyak perempuan ditangkap sebagai tersangka peredaran narkotika antara April—Juni 2025. Hal ini menunjukkan peran aktif perempuan dalam jaringan sindikat narkoba, mulai dari kurir hingga posisi strategis seperti perekrut dan pengelola keuangan. Sindikat narkoba menggunakan peran dan posisi sosial perempuan untuk mengaburkan jejak kejahatan mereka dan memanfaatkan kondisi fisik serta unsur feminisme.
Dalam periode tersebut, terdapat 285 tersangka kasus narkotika, di mana 20 persen di antaranya adalah perempuan. Selain itu, ada kasus di mana tersangka perempuan menyelundupkan barang terlarang dengan cara tidak lazim, yaitu diselipkan ke organ intim. Martinus Hukom menegaskan bahwa kaum perempuan harus dijauhkan dari pengaruh sindikat narkoba karena biasanya ditawari upah yang menggiurkan. Bagi Kepala BNN, tegak atau runtuhnya suatu bangsa sangat bergantung pada baik atau buruknya kaum perempuan. Oleh karena itu, perlu pendekatan yang tepat dalam pemberdayaan perempuan sebagai pembentukan moral bagi generasi bangsa.


