Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah cepat dengan mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang menjual pulau-pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pemasaran pulau secara daring yang melanggar regulasi hukum Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menyatakan bahwa pemasaran pulau tidak sesuai dengan hukum Indonesia. Surat peringatan telah dikirim kepada pemilik situs tersebut dan jika tidak diindahkan, KKP meminta agar situs tersebut diblokir total agar tidak dapat diakses lagi.
Pemasaran pulau kecil yang dilakukan melalui situs dengan judul “Island Pair in Anambas, Indonesia” menawarkan empat pulau kecil tak berpenghuni. Koswara menegaskan bahwa Indonesia tidak mengizinkan penjualan pulau, namun hanya pemanfaatan ruang laut secara legal dan terbatas.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa pulau kecil dilindungi karena terkait kedaulatan negara. Penguasaan pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan sebagian kecil, dengan sebagian besar harus dikuasai negara untuk fungsi lindung dan kepentingan umum lainnya.
Selain surat kepada Komdigi, KKP juga berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada transaksi ilegal terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia. Melalui langkah ini, KKP berusaha untuk menegakkan regulasi dan melindungi kedaulatan negara terkait pulau-pulau kecil di Indonesia.


