Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses pencairan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dan guru honorer. Aris Wahyudi, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kemnaker, menekankan perlunya kehati-hatian dalam memastikan bahwa bantuan ini disalurkan kepada yang memenuhi syarat. BSU ditujukan untuk 17,3 juta penerima dengan besaran Rp300 ribu per bulan selama dua bulan (Juni-Juli 2025). Meskipun terjadi keterlambatan dalam pencairan BSU akibat proses validasi data, namun saat ini proses tersebut telah selesai dan berada dalam tahap finalisasi.
Kemnaker telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, untuk memastikan validitas data calon penerima. Aturan terkait BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2025 yang menetapkan persyaratan bagi penerima bantuan, seperti warga negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan menerima gaji/upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
Pemberian BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mendukung daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian. Total anggaran yang dialokasikan untuk BSU mencapai Rp10,72 triliun. Dengan demikian, pencairan BSU diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penerima dan mendukung pemulihan ekonomi di tengah pandemi.


