BPJS Kesehatan menawarkan layanan pencabutan gigi bagi peserta aktif yang memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Layanan ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh kepada masyarakat. Layanan pencabutan gigi ini mencakup gigi sulung dan gigi permanen tanpa komplikasi, sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Pencabutan gigi sulung adalah ketika gigi susu tidak dapat dipertahankan lagi, sedangkan pencabutan gigi permanen tanpa komplikasi dilakukan pada gigi permanen yang rusak parah tanpa masalah seperti akar bengkok atau hipersementosis. Namun, tindakan pencabutan gigi untuk tujuan estetika atau ortodontik tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan layanan pencabutan gigi, peserta harus memenuhi syarat seperti status kepesertaan aktif, pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), memiliki surat rujukan jika diperlukan, dan membawa dokumen seperti kartu BPJS Kesehatan dan KTP saat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
Selain pencabutan gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung layanan lain seperti pemeriksaan, pengobatan, konsultasi gigi, premedikasi sebelum tindakan gigi, obat pasca pencabutan, scaling gigi, dan tambal gigi dengan bahan Glass Ionomer Cement (GIC). Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung perawatan gigi di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan mereka, perawatan gigi di luar negeri, layanan estetika gigi, ortodonsi, dan biaya lain yang tidak terkait dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan pencabutan gigi tanpa biaya tambahan asalkan memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Penting bagi peserta untuk memastikan kepesertaan aktif dan mengikuti alur pelayanan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.


