Masih banyak lahan yang bersertifikat atau kepemilikan tanah tidak jelas bisa memicu konflik sengketa dan saling gugat di masyarakat. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa membantu BPN mempercepat sertifikasi lahan yang status kepemilikan masih tumpang tindih. Nusron Wahid menyampaikan permintaan membantu proses sertifikasi karena masih banyak lahan masyarakat yang bersertifikat, namun batas tanahnya belum jelas karena menggunakan sertifikat KW 4,5,6 yang terbit antara periode 1961 hingga 1997.
Menurutnya, masih banyak lahan yang bersertifikat atau kepemilikan tanah tidak jelas bisa memicu konflik sengketa dan saling gugat di masyarakat. Dia juga menjelaskan bahwa sengketa lahan yang terjadi antarsesama masyarakat, dengan pihak swasta, bahkan kepemilikan tanah yang tumpang tindih sertifikatnya dengan pemerintah daerah menjadi permasalahan umum yang sering ditemui BPN ketika ada sengketa di masyarakat. Nusron menyampaikan reforma agraria yang belum optimal dan alih fungsi lahan seperti hutan dan sawah tidak terkendali juga menjadi penyebab lain dalam sengketa tanah.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menambahkan untuk mempermudah proses sertifikasi lahan, pihaknya akan membantu memfasilitasi kebutuhan BPN jika terjadi kesulitan teknis di lapangan. Dia juga menekankan perlunya kerjasama pemerintah setempat bersama BPN di masing-masing daerah untuk menjamin kepastian hukum pemanfaatan ruang. Sumangerukka mengingatkan agar masalah sertifikat tanah diselesaikan dengan baik, tanpa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab..setTextColor(“#000000”);
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra/AriEditor: SambasCopyright © ANTARA 2025


