Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa tingkat kepatuhan warga Jakarta dalam melakukan uji emisi kendaraan pribadi hanya mencapai delapan persen. Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, hanya sebagian kecil dari total kendaraan bermotor di Jakarta yang menjalani uji emisi. Dalam Podcast Rabu Belajar dengan tema “Uji Emisi untuk Kebaikan Udara di DKI Jakarta,” Erni menyebutkan bahwa kewajiban uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Diketahui bahwa tidak semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta dimiliki oleh warga Jakarta, namun juga oleh penduduk dari luar Jakarta yang mungkin belum tunduk pada regulasi yang sama. Oleh karena itu, kegiatan uji emisi juga dilakukan di daerah perbatasan. Pemprov DKI Jakarta telah melakukan uji emisi gratis terhadap 1.692.618 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, antara tahun 2020 hingga 2024. Hasilnya menunjukkan tingkat kelulusan uji emisi kendaraan roda empat sebesar 98,2 persen, sementara kendaraan roda dua sebesar 82,3 persen.
Tujuan uji emisi ini adalah untuk mengukur sejauh mana masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor, patuh terhadap standar efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan kadar polutan yang dihasilkan. Pemerintah juga berupaya membangun kesadaran masyarakat tentang dampak kontribusi mereka terhadap kualitas udara. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan lingkungan tetap sehat dan bebas dari polusi udara yang membahayakan.


