Wednesday, January 14, 2026
HomeLintas KotaJakut Menargetkan PBB-P2 Rp2,7 Triliun Tahun 2025

Jakut Menargetkan PBB-P2 Rp2,7 Triliun Tahun 2025

Pemerintah Kota Jakarta Utara menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 2,7 triliun pada tahun 2025. Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengatakan bahwa target tersebut membutuhkan kerjasama dan kontribusi positif dari berbagai pihak. Untuk mencapai target tersebut, Pemkot Jakarta Utara melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat yang merupakan wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta memperluas pemahaman mengenai peraturan pajak daerah.

Ali juga menekankan bahwa penerimaan pajak daerah sangat vital dalam mendukung jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Budianto, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Utara (Jakut), menyampaikan bahwa 52,74 persen penerimaan daerah berasal dari pajak daerah. Karena itu, tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak memainkan peran yang sangat penting dalam menentukan penerimaan daerah.

Pemkot Jakarta Utara telah melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah kepada wajib pajak PBB-P2. Acara tersebut dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri dari wajib pajak, camat, lurah, dan jajaran. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah agar wajib pajak memahami kebijakan pajak daerah tahun 2025 guna memanfaatkan waktu dan dasar kebijakan terkait pembebasan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2.

Selain itu, pertemuan ini dijadikan sebagai sarana interaksi dan komunikasi antara masyarakat wajib pajak dengan Pemda DKI dalam upaya melaksanakan pembangunan. Pemkot Jakarta Utara berharap adanya dukungan dan kerjasama dari wajib pajak baik perorangan maupun badan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak daerah PBB-P2 yang terjadwal di tahun 2025. Semua upaya ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan peraturan gubernur dan mengurangi beban wajib pajak PBB-P2.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler