Wednesday, January 21, 2026
HomeLintas KotaCapaian Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat Rp22,24 Triliun

Capaian Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat Rp22,24 Triliun

Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat hingga 31 Maret 2025 mencapai Rp22,24 triliun atau 20,07 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp110,85 triliun. Capaian tersebut, menurut Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, didominasi oleh sektor perdagangan dengan kontribusi sebesar Rp7,4 triliun. Secara rinci, Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp13,44 triliun atau 23,17 persen dari target, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menyerap Rp5,94 triliun. Adanya lonjakan penerimaan dari pajak tidak langsung dan bunga penagihan PPh turut berkontribusi terhadap capaian tersebut.

Di sisi lain, realisasi pajak di DJP Jakarta Pusat hingga triwulan pertama tahun 2025 telah mencapai 20,07 persen dari target yang ditetapkan. Selain sektor perdagangan, sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib juga memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp4,44 triliun, diikuti oleh sektor Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar Rp2,01 triliun. Penerimaan bruto pada bulan Maret 2024 mengalami lonjakan pertumbuhan yang signifikan, terutama dari subsektor perdagangan.

Secara regional, penerimaan pendapatan pajak se-Jakarta mencapai Rp225,91 triliun atau 14,75 persen dari total penerimaan pajak nasional. Komposisi terbesar berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp146,16 triliun, diikuti oleh PPN sebesar Rp54,92 triliun, PPh Migas Rp10,13 triliun, dan PBB serta Pajak Lainnya Rp24,83 triliun. Dengan total penerimaan sebesar Rp225,91 triliun, Kanwil DJP se-Jakarta memiliki kontribusi sebesar 69,56 persen dari total penerimaan pajak nasional pada tahun tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler