Polda Metro Jaya mengungkap praktik online scamming dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Para korban ditawari investasi saham melalui media sosial dengan janji keuntungan hingga 150 persen. Pelaku menggunakan teknologi informasi untuk memanipulasi korban sehingga mau mengikuti instruksi mereka. Dari laporan yang diterima, kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan kriminal online scamming mencapai lebih dari Rp18,3 miliar, dengan delapan orang menjadi korban. Beberapa laporan sudah masuk di Polda Metro Jaya dan Polres lainnya, serta dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY.
Dua tersangka telah ditangkap, salah satunya adalah warga negara Malaysia dan tersangka lainnya adalah warga Indonesia. Mereka diduga melakukan perekrutan dan penipuan melalui pembuatan rekening dan perusahaan fiktif untuk tujuan scamming online. Kelengkapan dokumen dan alat yang dibutuhkan untuk transaksi online juga disiapkan oleh kedua tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya berhati-hati dalam mencari informasi investasi online untuk menghindari penipuan.








