Wednesday, January 21, 2026
HomeKriminalitasMarak Penipuan Daring: Perhatikan 2L Sebelum Berinvestasi

Marak Penipuan Daring: Perhatikan 2L Sebelum Berinvestasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memperhatikan legalitas dan logika sebelum berinvestasi, menyusul peningkatan kasus penipuan daring dengan kerugian mencapai Rp18 miliar. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, menekankan pentingnya memastikan legalitas dan logika sebelum menerima tawaran investasi dari pihak manapun. OJK menyediakan dukungan anti investasi bodong melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk membantu mencegah transaksi penipuan dan menyelamatkan dana korban. Masyarakat juga diminta untuk melapor dengan cepat untuk mengantisipasi penipuan, mengingat penipuan terkait sektor keuangan semakin marak.

OJK juga menyediakan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga atau platform investasi yang menawarkan layanannya. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas lembaga tersebut melalui website OJK atau kontak konsumen layanan OJK “157”. Polda Metro Jaya juga berhasil membongkar praktik penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto, dimana korban ditawari investasi saham dengan iming-iming keuntungan besar melalui media sosial.

Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di bawah koordinasi OJK mencatat bahwa hingga kuartal pertama 2025, kerugian akibat penipuan daring mencapai Rp1,7 triliun. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum melakukan investasi, serta melaporkan jika terjadi tawaran investasi yang mencurigakan. Semua pihak perlu bersinergi untuk melawan penipuan daring yang semakin merugikan masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler