Penurunan produksi rokok nasional pada awal 2025 dipengaruhi oleh fenomena downtrading, yaitu peralihan konsumsi masyarakat ke rokok berharga lebih murah. Data hingga Maret 2025 menunjukkan penurunan produksi rokok sebesar 4,2 persen secara tahunan. Penurunan tersebut terutama terjadi pada rokok golongan I, yang memiliki tarif cukai tertinggi turun hingga 10 persen. Sementara produksi rokok golongan II mengalami kenaikan sebesar 1,3 persen dan golongan III meningkat sebesar 7 persen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan bahwa penurunan produksi rokok tidak hanya disebabkan oleh downtrading, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor lain seperti penurunan daya beli dan kebijakan kesehatan. Downtrading rokok meningkat seiring dengan melemahnya daya beli masyarakat dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2025 sebagai respons terhadap fenomena downtrading. Perpindahan konsumsi masyarakat dari rokok golongan atas ke golongan bawah dianggap sebagai upaya konsumen dalam merespons tekanan harga dan keterbatasan pendapatan.
Kesimpulannya, downtrading menjadi salah satu faktor utama dalam penurunan produksi rokok di Indonesia. Pemerintah tetap berupaya untuk mengatasi dampak fenomena ini tanpa menaikkan tarif cukai hasil tembakau.








