Saturday, December 6, 2025
HomeLenggang JakartaJadwal SIM Keliling Jakarta: Kembali di Lima Lokasi Rabu Ini

Jadwal SIM Keliling Jakarta: Kembali di Lima Lokasi Rabu Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Rabu. Layanan ini bertujuan untuk membantu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Lokasi layanan SIM Keliling ini antara lain di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Masyarakat diharapkan untuk mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya administrasi sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM.

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan SIM baru di tempat yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM golongan B, perpanjangan harus dilakukan di kantor Satpas karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Layanan SIM Keliling ini memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM di Jakarta.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler