Thursday, December 11, 2025
HomeLenggang JakartaAturan dan Batasan Kewenangan Petugas Dishub: Bolehkah Ditilang?

Aturan dan Batasan Kewenangan Petugas Dishub: Bolehkah Ditilang?

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki kewenangan tertentu saat melakukan penindakan di jalan raya, terutama terkait dengan kendaraan angkutan umum. Kewenangan ini didasarkan pada beberapa aturan hukum yang mengatur tugas dan fungsi Dishub dalam mengatur lalu lintas dan angkutan jalan. Namun, penting untuk dicatat bahwa Dishub tidak memiliki wewenang untuk menindak kendaraan pribadi, yang merupakan tanggung jawab dari pihak kepolisian.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, dijelaskan secara rinci mengenai kewenangan Dishub. Tugas utama Dishub meliputi pengelolaan lalu lintas, pemeriksaan teknis kendaraan, serta memberikan izin operasional kendaraan angkutan umum.

Dishub juga diizinkan untuk melakukan pemeriksaan rutin kendaraan angkutan umum, termasuk pengecekan bukti lulus uji kendaraan, kondisi fisik kendaraan, kapasitas angkut, dan dokumen perizinan angkutan. Namun, penting untuk diingat bahwa pemeriksaan tersebut harus dilakukan bersama dengan petugas kepolisian.

Adapun pelanggaran yang dapat ditilang oleh Dishub meliputi tidak memenuhi syarat teknis kendaraan, tidak memiliki izin operasional angkutan, serta penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Meskipun Dishub memiliki kewenangan tertentu dalam penindakan, kendaraan pribadi tetap berada di bawah wewenang kepolisian.

Secara keseluruhan, Dishub memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas, terutama terkait dengan kendaraan angkutan umum. Dengan memahami batasan kewenangannya dan patuh terhadap aturan yang berlaku, pengendara dapat membantu mendukung sistem transportasi yang aman dan efisien di wilayahnya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler