Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tengah melakukan penataan ulang struktur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur pemerintahan di tingkat masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti yang disampaikan oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
Dalam implementasi Permendagri tersebut, pembentukan RT dan RW di Tanjungpinang kini bisa dilakukan melalui peraturan wali kota tanpa perlu melalui peraturan daerah (Perda) seperti sebelumnya. Pemkot akan mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan menggantinya dengan peraturan wali kota baru sebagai dasar hukum penataan RT dan RW.
Melalui evaluasi pelaksanaan Perda sebelumnya, ditemukan beberapa permasalahan seperti ketimpangan beban kerja antarwilayah dan standar rasio jumlah Kepala Keluarga per RT maupun RW. Untuk mengatasi hal ini, Pemkot akan merancang skema klasifikasi RW berdasarkan jumlah KK di masing-masing wilayah, termasuk klasifikasi khusus untuk daerah tertentu seperti Pulau Penyengat.
Selain itu, Wali Kota menegaskan pentingnya RT dan RW sebagai lembaga bukan individu, sehingga insentif yang diberikan harus didasarkan pada beban kerja lembaga secara proporsional. Hal ini untuk meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola yang lebih baik.
Penyesuaian batas wilayah RT dan RW juga menjadi fokus penting, sehingga verifikasi di lapangan dan kesepakatan antarwarga diperlukan untuk memastikan batas wilayah yang jelas. Semua camat dan lurah diminta untuk menyampaikan pemutakhiran data wilayah dan skema klasifikasi RT dan RW paling lambat tanggal 21 April 2025 guna memastikan efektivitas implementasi kebijakan ini.








