Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan peningkatan pembiayaan/penyertaan modal ventura sebesar 3,72 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa proyeksi tersebut merujuk pada Rencana Bisnis Tahunan Perusahaan Modal Ventura periode 2025. Pengembangan kegiatan usaha akan terfokus pada sektor riil.
Meskipun pertumbuhan pembiayaan modal ventura pada Februari 2025 mengalami kontraksi sebesar 0,93 persen yoy, dengan nilai pembiayaan mencapai Rp16,34 triliun, terjadi penurunan nilai pembiayaan dalam beberapa bulan terakhir. Nilai aset perusahaan modal ventura pada Februari 2025 mencapai Rp27,07 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,83 persen yoy. Untuk mengembangkan dan menguatkan posisi industri modal ventura, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMV/S).
Agusman menjelaskan bahwa dengan adanya klasterisasi berdasarkan kegiatan usaha seperti venture capital corporation (VCC) atau venture debt corporation (VDC), diharapkan PMV/S dapat lebih fokus dan optimal dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai lini yang dipilih. OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028 sebagai panduan arah pengembangan industri untuk meningkatkan nilai penyertaan/pembiayaan PMV/S.








