Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba ganja seberat 10,5 kilogram di Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pada Senin sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita 12 paket ganja dengan berat total mencapai 10,5 kilogram beserta barang bukti lainnya.
Ade Chandra, Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tersangka, yang berinisial A, mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria dengan inisial H. Pria tersebut saat ini berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga petugas sedang melakukan upaya untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba terus diintensifkan oleh pihak berwenang guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus penangkapan A sebagai pengedar ganja seberat 10,5 kilogram menjadi salah satu bukti nyata dari upaya tersebut. Langkah-langkah lebih lanjut dalam menangani kasus tersebut masih terus dilakukan demi menjaga keamanan serta memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Selatan.
Dengan adanya upaya penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta memperkuat penegakan hukum guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Kabar terbaru terkait perkembangan kasus ini dapat diakses melalui sumber link yang tersedia di akhir artikel.








