Ibu Ira mengalami permasalahan terkait dugaan penggelapan dana oleh Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan. Mitra dapur melaporkan MBN ke Kepolisian terkait uang sebesar Rp975.375.000 yang diduga tidak dibayarkan kepada Ibu Ira. Hal ini membuat kuasa hukum korban mengeluarkan Nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Danna Harly, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa perselisihan terjadi karena adanya perbedaan anggaran dalam kontrak yang mengakibatkan hak-hak Ibu Ira tidak terpenuhi.
Ira, sebagai mitra dapur MBG di Kalibata, telah bekerja sama dengan yayasan dan SPPG sejak bulan Februari hingga Maret 2025. Namun, perbedaan anggaran dan pengurangan harga per porsi membuat Ibu Ira kehilangan sejumlah uang yang seharusnya dibayarkan oleh yayasan. Meskipun Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada yayasan, Ibu Ira masih mengalami kesulitan dalam memperjuangkan haknya.
Terlebih lagi, semua biaya operasional seperti bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, dan juru masak dibiayai oleh Ibu Ira sendiri. Ketidaktransparanan informasi dari pihak SPPG juga menambah kesulitan Ibu Ira dalam menagih haknya. Akhirnya, Ibu Ira memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke pihak berwajib.
Dalam kasus ini, MBN dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak Ibu Ira yang telah terabaikan. Semoga kasus ini bisa diselesaikan secara adil dan sesuai hukum untuk kepentingan kedua belah pihak yang terlibat.








