Sebuah kejadian di Pulogadung, Jakarta Timur, mengejutkan masyarakat setempat. Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berusia 24 tahun dengan inisial SR. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa dokter dan istrinya tersebut diduga telah melakukan tindakan serupa kepada ART lain sebelumnya. Meskipun demikian, beberapa kasus tersebut diatasi secara internal tanpa melibatkan pihak kepolisian.
Nicolas juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Mereka berkoordinasi dengan Polres Banyumas dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk mendapatkan informasi terbaru tentang korban, SR. Pada tanggal 8 April 2025, dokter AMS dan istrinya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terjadi laporan pada 21 Maret.
Kasus penganiayaan yang terjadi ini pun menjadi viral di media sosial, menyoroti kekerasan fisik dalam rumah tangga serta perlindungan terhadap perempuan. Korban, yang merupakan ART bekerja untuk keluarga dokter tersebut, melanggar hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman pidana untuk pelaku adalah penjara maksimal sepuluh tahun serta denda maksimal Rp30 juta.
Kejadian ini memperlihatkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi perhatian serius, dan penting untuk memberikan perlindungan yang tepat bagi para korban. Semoga penegakan hukum terus berjalan dengan adil dan tegas dalam kasus seperti ini.








