Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta di pusat perbelanjaan di Kemang, Mampang. Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, pelaku ditangkap pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran uang palsu tersebut. Teddy menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku menggunakan uang palsu untuk pembayaran di sebuah supermarket dan berhasil. Pada hari yang sama, pelaku mencoba lagi untuk melakukan transaksi di supermarket yang sama namun dengan kasir yang berbeda. Kasir melakukan pemeriksaan dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan mengetahui bahwa uang tersebut palsu sehingga transaksi dibatalkan. Selanjutnya, pelaku mencoba lagi di toko lain dengan memberikan uang tunai palsu kepada kasir yang kemudian mengecek dan menemukan bahwa uang tersebut palsu. Setelah kejadian tersebut, pihak keamanan langsung menangkap pelaku yang diketahui telah melakukan aksinya lebih dari dua kali. Pelapor membawa kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan dan pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Berita ini disiarkan oleh ANTARA pada tahun 2025.
Mantan Artis Kolosal Ditangkap dalam Kasus Edar Uang Palsu
RELATED ARTICLES







